Pendaftaran PPPK dan CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka, Simak Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Berikut Formasinya

Kamis 07-09-2023,14:05 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Pendaftaran PPPK dan CPNS Kejaksaan 2023 Dibuka, Simak Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Berikut Formasinya 

RK ONLINE - Pada bulan September 2023, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan akan dilakukan serentak. Salah satu instansi yang turut membuka peluang formasi CPNS dan PPPK adalah Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

 

Kejaksaan RI tidak hanya membatasi peluang ini untuk lulusan D3 dan S1, tetapi juga memberikan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk mendaftar. Ini merupakan peluang besar bagi para lulusan SMA/SMK yang ingin bergabung dengan instansi ini.

BACA JUGA:Wahai Lulusan SMA, Pendaftaran CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan Resmi Dibuka, Ini Gaji dan Tunjangannya!

Berikut adalah beberapa formasi CPNS 2023 Kejaksaan RI yang tersedia khusus untuk lulusan SMA-SMK:

1. Pengelola Penanganan Perkara (2.142 Formasi)

Pengelola Penanganan Perkara memiliki tugas yang mencakup penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di berbagai bidang hukum, termasuk pidana, intelijen, perdata, TUN, dan tindak pidana militer. Ini adalah peluang bagi lulusan SMA/SMK yang berminat untuk berkarir di bidang hukum.

 

2. Penjaga Tahanan (2.258 Formasi)

Posisi Penjaga Tahanan memiliki tanggung jawab untuk melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan. Profesi ini membutuhkan ketelitian dan keamanan yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

 

Sementara itu, Kejaksaan Republik Indonesia, yang dikenal sebagai Kejaksaan, adalah lembaga pemerintahan yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan penuntutan. 

BACA JUGA:Cek Segera, Bocoran Formasi CPNS Kejaksaan Agung RI 2023 Berikut Syarat Pendaftarannya

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi ini, Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum. Mereka juga menghormati nilai-nilai keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kategori :