Daftar Persyaratan CPNS Kejaksaan Tahun 2023 Khusus Untuk Lulusan SMA Sederajat
RK ONLINE - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan jumlah formasi yang tersedia untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Pengumuman ini dilakukan melalui akun resmi Kejaksaan RI di platform media sosial Instagram.
Dalam pengumuman tersebut, Kejaksaan RI menyatakan akan membuka total 7.846 formasi CPNS untuk tahun 2023. Rinciannya adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Tembus 7.846 Posisi, Simak Daftar Lengkap Formasi CPNS Kejaksaan Tahun 2023
- Pengelola Penanganan Perkara (lulusan SMA): Terdapat 2.142 formasi yang tersedia bagi lulusan SMA.
- Jaksa (jenjang S1 Hukum atau Ilmu Hukum): Sebanyak 2.000 formasi akan diperuntukkan bagi kategori Jaksa.
- Petugas Barang Bukti (jenjang D3 atau Sarjana): Terdapat 1.146 formasi untuk lulusan D3 atau Sarjana.
- Penjaga Tahanan (lulusan SMA): Jumlahnya mencapai 2.258 formasi yang dibuka untuk lulusan SMA.
Salah satu formasinya untuk lulusan SMA yakni Pengelola Penanganan Perkara akan bertanggung jawab dalam kegiatan penyiapan bahan dan administrasi penanganan perkara di berbagai bidang, termasuk bidang pidana, intelijen, penyelenggaraan penegakan hukum, perdata, hukum tata negara (TUN), dan tindak pidana militer.
Bagi mereka yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan di bagian Pengelola Penanganan Perkara, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.
Sementara itu, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar CPNS Kejaksaan di bagian Pengelola Penanganan Perkara 2023. Beberapa syarat tersebut meliputi:
- Usia maksimum 30 tahun pada saat mendaftar di portal SSCASN BKN.
- Tidak memiliki masalah buta warna, cacat fisik, cacat mental, memiliki tato (khusus untuk laki-laki), dan memiliki postur badan yang proporsional dengan standar BMI antara 18 hingga 28.Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya.
- Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat ijazah dikeluarkan.
- Telah memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dibutuhkan atau Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi yang belum memiliki ijazah asli, dengan melampirkan transkrip nilai sementara yang mencantumkan IPK minimal 2,75.
Dengan demikian, para calon pelamar CPNS diharapkan mempersiapkan diri dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran pada tanggal tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan RI tahun 2023.