Sekarang Mahasiswa Tak Perlu Susah Payah Membuat Skripsi, Simak Kapan Peraturan Tersebut Berlaku!

Kamis 31-08-2023,14:48 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Artinya, skripsi, tesis, dan disertasi tetap ada dan tidak dihapuskan, tetapi dapat digantikan dengan proyek atau tugas akhir lain yang disetujui oleh kepala program studi masing-masing.

 

Nadiem menegaskan bahwa setiap kepala program studi memiliki kemerdekaan dalam menentukan cara untuk mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

 

Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya, aturan kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan secara terpisah dan rinci. Namun, dalam dunia saat ini, ada berbagai cara untuk menggambarkan kemampuan dan kompetensi lulusan. Karena itu, Nadiem mendukung pendekatan yang lebih fleksibel dalam menilai kemampuan mahasiswa.

 

Dalam rangka menerapkan perubahan ini, Nadiem menekankan bahwa keputusan mengenai tugas akhir yang dipilih oleh mahasiswa tidak hanya tergantung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melainkan lebih kepada kepala program studi masing-masing perguruan tinggi.

BACA JUGA:Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mendikbudristek Nadiem Makarim Beberkan 2 Syarat Penting dan Opsi Begini!

Perubahan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut, yaitu pada tanggal 16 Agustus 2023, dan diumumkan pada 18 Agustus 2023. Dengan demikian, perguruan tinggi sudah dapat menerapkan aturan ini mulai saat ini.

 

Dalam penjelasannya, Mendikbud Nadiem memberikan beberapa contoh perubahan baru dan peraturan lama terkait standar kompetensi lulusan mulai dari jenjang S1 hingga S3. 

 

Di antara perubahan tersebut adalah tidak adanya keterperincian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara rinci, serta penerapan berbagai bentuk tugas akhir yang lebih luwes sesuai dengan kurikulum yang diterapkan oleh masing-masing program studi.

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes, Nadiem: 293 Ribu Tenaga Honorer Guru Sudah Diangkat!

Kategori :