Pendaftaran Dibuka Segera, Ketahuilah Polsuspas Serta Tugas dan Tanggung Jawabnya

Rabu 30-08-2023,22:06 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dalam hal ini, Polsuspas memiliki fungsi sebagai mitra Polri dalam menjalankan fungsi kepolisian secara pre-emtif (tindakan awal untuk mencegah tindak pidana), preventif (tindakan untuk mencegah tindak pidana), dan represif non-yustisiil (tindakan menjaga dan memulihkan ketertiban setelah terjadi tindak pidana). 

 

Fungsi ini sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2006 yang memberi wewenang kepada Polsuspas untuk melaksanakan sebagian dari tugas kepolisian.

 

Dengan demikian, Polsuspas menjadi elemen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan dan Lapas. Melalui tugas dan fungsi mereka, Polsuspas turut berkontribusi dalam upaya penegakan hukum dan pembinaan narapidana di Indonesia.

Kategori :