Dalam rincian alokasi anggaran tersebut, ASN di pemerintah pusat diestimasikan akan menerima Rp 9,4 triliun, sementara ASN di daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp 25,8 triliun dan pensiunan ASN mendapatkan Rp 9,4 triliun. Dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen, besaran gaji PNS akan mengalami peningkatan sesuai dengan klasifikasinya:
BACA JUGA:Bukan Hanya Naik Gaji, Kemenkeu Juga Usulkan Kenaikan Tukin ASN 2024
Golongan I: Rp 1.685.664 - Rp 2.901.420
Golongan II: Rp 2.183.976 - Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.752 - Rp 5.180.760
Golongan IV: Rp 3.287.844 - Rp 6.373.296
Kenaikan ini memberikan sinyal akhir dari pemerintahan Jokowi dalam mendukung reformasi dan kemajuan ASN, sebagai bagian penting dari transformasi ekonomi dan administratif yang lebih besar.