Kenaikan Gaji dan Dana Pensiun ASN, Langkah Akhir Kepemimpinan Jokowi Menuju Transformasi Ekonomi

Senin 28-08-2023,06:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Kenaikan Gaji dan Dana Pensiun ASN, Langkah Akhir Kepemimpinan Jokowi Menuju Transformasi Ekonomi

RK ONLINE - Pada akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), langkah signifikan diambil dengan menerapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen, serta meningkatkan Dana Pensiun sebesar 12 persen. 

 

Keputusan ini diungkapkan dalam pidato pembacaan anggaran Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 dan Nota Keuangan, yang disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan pada 16 Agustus 2023.

 

Dalam pidatonya, Jokowi mengungkapkan bahwa langkah ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja ASN serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. 

BACA JUGA:Kenapa Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Ini Alasan Pemerintah!

Presiden menekankan pentingnya efektivitas transformasi dalam pelayanan publik serta perluasan reformasi birokrasi guna menciptakan sistem administrasi yang lebih efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

 

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa sebagian dari usulan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dari berbagai Kementerian dan Lembaga telah diproses dan diserahkan kepada Presiden untuk persetujuan.

 

Dalam konteks ini, pemerintah juga memastikan akan tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri, meskipun besaran tunjangan ini tidak diungkapkan secara rinci.

 

Melalui Buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2024, rencana total belanja pemerintah untuk tahun 2024 mencapai Rp 3.304 triliun. Untuk Kementerian dan Lembaga (KL), dana yang dialokasikan mencapai Rp 1.077,2 triliun, termasuk alokasi untuk kenaikan gaji yang mencapai total Rp 52 triliun.

 

Kategori :