- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:Bukan Hanya Naik Gaji, Kemenkeu Juga Usulkan Kenaikan Tukin ASN 2024
Namun, perlu diingat bahwa angka-angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh PNS. Besaran tunjangan yang diterima oleh seorang PNS bervariasi tergantung pada pangkat atau jabatan di Kementerian atau Lembaga (K/L) tempat mereka bekerja. Sehingga, ketika menghitung gaji secara keseluruhan, perlu mempertimbangkan faktor ini juga.
Dengan informasi ini, diharapkan calon PNS dapat memiliki gambaran lebih jelas mengenai besaran gaji yang akan diterima dan dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam meraih cita-cita menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.