PH Anggap Pemecatan Mantan Karyawan PDAM Kepahiang Cacat Hukum, Hartanto: Tidak Ada!

Rabu 23-08-2023,17:04 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Sementara itu Hartanto juga menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu terkait buruh, pihak perusahaan boleh saja melakukan pemberhentian sementara terhadap karyawannya dengan catatan, apa bila karyawan yang bersangkutan terlibat dalam suatu tindak pidana.

BACA JUGA:Tembus Rp100 Juta, SK PPPK Ternyata Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank, Ini Penjelasan Berikut Syaratnya!

"Bukan tidak bisa, perusahaan bisa melakukan pemberhentian sementara apa bila ada karyawan yang tersandung hukum. Dalam perkara ini, klien kami tidak sedang tersandung hukum sehingga bahasa pemberhentian sementara pada SK yang diterbitkan tersebut, sangat tidak tepat atau cacat hukum," demikian Hartanto.

Kategori :