Berdasarkan informasi dari laman Kemdikbud, berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar sebagai Guru PPPK 2023:
BACA JUGA:Kasihan! Tenaga Honorer Kategori ini Ternyata Tidak Bisa Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
- Tidak pernah dipenjara dengan hukuman minimal 2 tahun
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
- Mencantumkan surat keterangan berkelakuan baik
Selain persyaratan, calon pelamar juga harus menyiapkan sejumlah berkas dokumen, seperti foto, scan KTP, scan ijazah, sertifikat pendidik, dan surat keterangan disabilitas (jika ada).
Semua calon pelamar diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar peluang mereka untuk lolos dalam proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 semakin besar.
BACA JUGA:Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka, Cek Berikut Ini Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang