Tanpa Terkecuali, Seluruh Tenaga Honorer Diangkat PPPK Secara Otomatis, Junimart: Seluruh Tenaga Honorer!

Senin 21-08-2023,10:57 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Tanpa Terkecuali, Seluruh Tenaga Honorer Diangkat PPPK Secara Otomatis, Junimart: Seluruh Tenaga Honorer!

RK ONLINE - Sebagai Waka Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dengan tegas mengatakan jika pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK harus segera direalisasikan.

BACA JUGA:Lulus Auto Jadi PNS, Ini Daftar Sekolah Ikatan Dinas Terbaik di Indonesia

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Junimart Girsang menekankan agar seluruh tenaga honorer diangkat PPPK oleh pemerintah dengan ketentuan waktu paling lamabat 28 November 2023 mendatang.

 

Dirinya menjelaskan jika pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, tidak hanya untuk 2.360.363 tenaga honorer atau Non ASN seperti pendidik, nakes, penyuluh dan tenaga administrasi saja. Tetapi menurut Waka Komisi II DPR RI ini, seluruh tenaga honorer yang masuk dalam data KemenPANRB seperti tenaga honorer kebersihan atau Office Boy dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan masih banyak lagi yang lainnya juga harus diangkat menjadi PPPK.

 BACA JUGA:Yuni Jasmine, PNS Lampung Mendadak Viral Gegara Penampilannya yang Unik, Dagunya Jadi Sorotan!

"Tanpa pengecualian, seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini, harus sudah dilaksanakan paling lama 28 November tahun 2023 ini," tegas Junimart kepada wartawan beberapa waktu lalu.

 

Dia mengatakan kalau dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, sama sekali tidak memiliki persyaratan khusus. Sebab menurut Junimart Girsang, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini akan dilakukan secara otomatis.

 BACA JUGA:BKN Lakukan Uji Pemetaan Kompetensi Meliibatkan Lebih Dari 22.000 ASN

Namun pascapengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini, Junimart Girsang menegaskan kalau seluruh kepala daerah dilarang untuk melakukan penambahan melalui pengangkatan tenaga honorer susulan. Dengan demikian dapat diartikan kalau setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, seluruh instansi pemerintah sudah tidak dibenarkan untuk mengangkat tenaga honorer yang baru. 

 

Bukan tanpa alasan, Junimart Girsang berpendapat demikian lantaran jumlah tenaga honorer di Indonesia saat ini 50 persen adalah tenaga honorer yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah.

 BACA JUGA:Waspadai Tanda-Tanda Batu Ginjal, Kenali Gejalanya Untuk Pencegahan yang Lebih Baik

Kategori :