Taspen (Taspen Pusat) sebagai lembaga penyalur dana manfaat pensiun mengungkapkan bahwa gaji pensiunan PNS akan dicairkan setiap tanggal 1 di awal bulan.
Artinya, kenaikan gaji pokok pensiunan PNS yang telah diumumkan akan mulai dicairkan pada tanggal 1 September 2023 mendatang. Namun, penting untuk dicatat bahwa pencairan gaji pada bulan September masih mengacu pada aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Sedangkan, besaran gaji pokok pensiunan PNS yang mengalami kenaikan 12 persen ini akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai nominal gaji pokok pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan tersebut.