Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023

Jumat 18-08-2023,14:12 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500-31.062.500

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000-35.000.000

 

Dengan diberlakukannya Perpres 51/2023 ini, diharapkan para pegawai KPK akan merasakan manfaat dari Tunjangan Khusus ini dan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas penting mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kategori :