- Kelas Jabatan 16: Rp 25.812.500-31.062.500
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.750.000-35.000.000
Dengan diberlakukannya Perpres 51/2023 ini, diharapkan para pegawai KPK akan merasakan manfaat dari Tunjangan Khusus ini dan semakin termotivasi dalam menjalankan tugas-tugas penting mereka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.