Pegawai Full Senyum, Presiden Jokowi Berikan Tunjangan Khusus Melalui Perpres 51 Tahun 2023

Jumat 18-08-2023,14:12 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Kelas Jabatan 1: Rp 350.000-612.500

- Kelas Jabatan 2: Rp 551.300-1.076.300

- Kelas Jabatan 3: Rp 914.900-1.439.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 1.296.000-1.821.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 1.730.000-2.517.500

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.265.750-3.315.750

- Kelas Jabatan 7: Rp 3.150.000-5.006.800

- Kelas Jabatan 8: Rp 4.586.800-6.686.800

- Kelas Jabatan 9: Rp 6.332.400-8.694.900

- Kelas Jabatan 10: Rp 8.222.400-10.584.900

- Kelas Jabatan 11: Rp 10.073.000-13.485.500

BACA JUGA:RAPBN 2024, Kenaikan Gaji PNS dan ASN Lainnya Mulai Berlaku Tahun Depan, Berikut Rinciannya!

- Kelas Jabatan 12: Rp 12.871.250-16.283.750

- Kelas Jabatan 13: Rp 15.601.250-19.013.750

- Kelas Jabatan 14: Rp 18.121.250-22.583.750

- Kelas Jabatan 15: Rp 22.137.500-26.000.000

Kategori :