Siang Ini Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi Melalui RUU APBN 2024
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dijadwalkan akan mengumumkan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam konteks Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR pada Rabu 16 Agustus 2023.
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan pada Rabu 16 Agustus 2023 presiden Jokowi akan menyampaikan RUU APBD 2024 dan terkait kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan
BACA JUGA:Gaji PNS Naik? Presiden Jokowi Kembali Instruksikan PNS WFH dan WFO Secara Hybrid
"Nantinya pada Rabu 16 Agustus 2023 presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024. Salah satu aspek yang sedang kami perhatikan dengan serius adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Jadi, mari nantikan pengumuman dari Presiden pada tanggal 16 Agustus." Ujar Sri Mulyani
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, telah menegaskan bahwa pengumuman terkait kenaikan gaji akan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Saya mengajak semua untuk mendengarkan pidato presiden guna mengetahui apakah akan ada peningkatan gaji PNS," kata Isa.
Hingga saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Meskipun demikian, belum ada peningkatan gaji pokok PNS yang telah diumumkan.
Dalam peraturan tersebut, gaji pokok untuk golongan terendah adalah sebesar Rp1,56 juta, sementara golongan tertinggi mencapai Rp5,9 juta.
BACA JUGA:16 Agustus, Peluang Kenaikan Gaji PNS Ditentukan Dalam Pengumuman Resmi Presiden!