Siang Ini Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden Jokowi Melalui RUU APBN 2024

Rabu 16-08-2023,12:28 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai jenis tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.

 

Berikut adalah rincian besaran gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

 

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

 

Kategori :