Tidak hanya membahas tenaga honorer dan kesejahteraan PPPK, RUU ASN juga berfokus pada disrupsi digital yang signifikan. Masuknya ASN generasi milenial ke dalam pemerintahan, serta pandemi yang masih berkepanjangan, mendorong percepatan RUU ASN.
Alex Denni menambahkan bahwa RUU ASN akan menghadirkan beberapa kluster, termasuk sistem merit, peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ASN, penataan posisi tenaga honorer, serta pengintegrasian digitalisasi dalam manajemen ASN. Dengan RUU ASN yang akan datang, sistem fleksibel akan dijamin dalam menentukan kebutuhan pegawai PNS dan PPPK.
Penting untuk diketahui, dalam mengakomodasi kebutuhan pegawai dan alokasi sumber daya, instansi pemerintah saat ini terbatas fleksibilitasnya.
BACA JUGA:RUU ASN Perubahan Besar Tenaga Honorer, Simak Penjelasan Lengkap Anggota Komisi II DPR RI
Ketika terjadi perubahan dalam formasi PNS atau PPPK pada posisi tertentu, perlu izin dari menteri. Namun, RUU ASN nantinya akan mengatur kebutuhan ASN dengan merujuk pada analisis jabatan dan analisis beban kerja (ABK).
Dalam tahap mendekati pengesahan RUU ASN, Alex mengungkapkan bahwa RUU ASN yang baru lebih berfokus pada metodologi teknis seperti analisis jabatan dan analisis beban kerja.
"RUU ASN yang baru akan berisi metodologi teknis, dan analisis jabatan serta analisis beban kerja tidak lagi diintegrasikan dalam RUU ASN," tegas Alex.
Menurutnya, pendekatan ini berguna untuk memungkinkan pemilihan metodologi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Dengan demikian, meskipun analisis jabatan dan analisis beban kerja tidak lagi dimasukkan dalam RUU ASN baru, kebutuhan PPPK dan CPNS tetap terjamin karena RUU ASN telah memperhitungkannya.
"Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan akan ditentukan oleh instansi karena instansi lebih mengenal kebutuhannya sendiri," tutupnya.