Pemkab Kepahiang Tak Berlakukan WFA, Tetap 5 Hari Kerja!
Pemkab Kepahiang Tak Berlakukan WFA, Tetap 5 Hari Kerja!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Meskipun diberlakukan oleh Pemprov Bengkulu, Pemkab Kepahiang memastikan jika Work From Away (WFA) bagi tidak diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepahiang tahun 2026 ini.
Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengatakan jika sampai saat ini, Pemkab Kepahiang masih memberlakukan 5 hari kerja bagi ASN.
BACA JUGA:Sah! Orang Kepahiang Resmi Dilantik Jadi Sekda Rejang Lebong
BACA JUGA:Terkendala Cuaca, Evakuasi Longsor di Desa Air Raman Memakan Waktu Hingga Seminggu!
Ini lantaran tidak diberlakukannya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, sehingga Pemkab Kepahiang tetap pada ketentuan semula.
"Masih diberlakukan 5 hari kerja sesuai dengan ketentuan lama, karena dari pusat tidak ada regulasi terkait dengan penerapan WFA ini," jelas Sekda Hartono, Selasa 12 Januari 2026.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Tenaga Honorer Masih Dipertahankan Pemkab Kepahiang
Sekda Hartono menjelaskan, bahwa Pemkab Kepahiang menegaskan agar ASN tetap memaksimalkan kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan. Kemudian, yang paling utama adalah memaksimalkan pelayanan publik.
"TPP ASN akan dibayarkan penuh sesuai dengan aturan tahun 2025 lalu, diharapkan agar ASN memaksimalkan tugas dan fungsinya, utamanya terhadap pelayanan publik," jelas Sekda Hartono.
BACA JUGA:Kekurangan Armada Angkutan Sampah, Dinas LH Anjurkan KUB Antar Sampah Mandiri ke TPST
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil DANA 2026, Tugasnya Game Seru dan 5 Menit Langsung Cair!
Sumber:










