Alhamdulillah! Tenaga Honorer Masih Dipertahankan Pemkab Kepahiang
Alhamdulillah! Tenaga Honorer Masih Dipertahankan Pemkab Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan per 1 Januari 2026 tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah, pemerintah ternyata tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer yang ada di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Kekurangan Armada Angkutan Sampah, Dinas LH Anjurkan KUB Antar Sampah Mandiri ke TPST
Padahal sesuai ketentuannya yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, menyebutkan jika saat ini hanya terdapat dua status pegawai resmi yang diakui pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun demikian, dalam rapat penataan pengadaan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, Selasa 13 Januari 2026 Pemkab Kepahiang masih tetap mempertahankan sejumlah kategori tenaga honorer yang selama ini sudah diberdayakan.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil DANA 2026, Tugasnya Game Seru dan 5 Menit Langsung Cair!
BACA JUGA:Cuan ke Rekening, Ini 15 Game Penghasil Uang dan Saldo DANA Tercepat!
Sekretaris Daerah atau Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH mengungkapkan, Pemkab Kepahiang masih membutuhkan tenaga non ASN yang tidak mungkin diisi oleh tenaga ASN ataupun PPPK. Diantaranya adalah sopir, cleaning service, pramusaji, penjaga kebun, ajudan hingga jaga malam.
"Seperti sopir, cleaning service dan jaga malam ini tidak bisa diisi oleh ASN atau PPPK. Referensi kita juga beberapa daerah di kabupaten kota dalam provinsi ini," kata Hartono.
BACA JUGA:Sudah Dibangun Gerai UMKM di Masjid Agung Belum Berfungsi, Ini Penyebabnya!
Dijelaskan Hartono, mekanisme rekrutmennya masih perorangan. Karena untuk melakukan teknis outsourcing, sampai saat ini keuangan daerah dinilai masih belum mencukupi. Sehingg, secara teknis rekrutmen tenaga non ASN tersebut bersifat jasa lainnya.
Sumber:










