RUU ASN Perubahan Besar Tenaga Honorer, Simak Penjelasan Lengkap Anggota Komisi II DPR RI
RK ONLINE - Fokus pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang cukup kompleks terkait tenaga honorer, nampaknya akan segera berakhir.
Upaya ini dilakukan dengan mengakselerasi proses pengesahan RUU ASN revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
RUU ASN ini memiliki ketentuan penting di mana tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun, dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Benarkah RUU ASN Jadi Penyelesaian Persoalan Tenaga Honorer, Simak Ulasannya!
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, H. M. Rifqinizamy Karsayuda memberikan penjelasan mengenai nasib para tenaga honorer ke depannya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menetapkan bahwa mulai tanggal 28 November 2023, tenaga honorer tidak akan lagi diperbolehkan.
"Untuk menggantikan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, RUU ASN akan disahkan menjadi undang-undang baru pada bulan Agustus ini," ujar Rifqinizamy.
Namun, Rifqinizamy juga menegaskan bahwa telah ada kesepakatan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer.