Begini Penjelasan KemenPANRB Soal Penyelesaian Hasil Kelulusan PPPK 2022 Dengan Pemeringkatan
RK ONLINE- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait telah menyelesaikan telaahan terkait hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022.
Hasilnya, kebijakan reformulasi rekrutmen PPPK Teknis diberlakukan pada tahun 2022 dengan menerapkan pemeringkatan pada setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Cek Sekarang, KemenPANRB Resmi Tetapkan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023
“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Menteri Anas menambahkan, kebijakan reformulasi dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK dan pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat.
“Kepada saudara-saudara yang belum lulus, jangan berkecil hati karena masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi. Untuk itu, manfaatkan pembelajaran yang telah dilalui tersebut dengan sebaik-baiknya agar dapat lulus seleksi tahun depan,” pungkas Menteri Anas.
Disisi lain, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Memicu Keresahan Guru dan Tenaga Honorer
Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi, maka kebutuhan tersebut akan diisi oleh peserta Non-ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.