Bercita-cita Menjadi Paspamres, Berikut Syarat dan Prosedur Mengikuti Seleksi Menjadi Paspamres
RK ONLINE- Menjadi anggota (Pasukan Pengamanan Presiden) Paspampres adalah cita-cita sebagian orang, dengan alasan ingin bersebelahan atau mendampingi presiden indonesia saat berkunjung ke suatu tempat atau pun hanya sekedar jalan jalan saja.
Namun jika anda ingin menjadi bagian dari Paspampres terdapat syarat dan prosedur yang sangat ketat, anda harus melewati berbagai tahap seleksi, mulai dari tes fisik, bela diri, hingga psikologi.
Sebelumnya, Paspampres merupakan singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden. Sesuai dengan namanya, tugas pasukan ini adalah melaksanakan pengamanan fisik langsung dengan jarak dekat setiap saat kepada Presiden. Inilah sebabnya Paspampres juga sering disebut sebagai perisai hidup presiden.
BACA JUGA:Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Paspamres
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres tidak hanya bertugas melindungi fisik presiden dengan jarak dekat, tetapi juga keluarganya.
Selain itu, mereka juga bertugas mengamankan Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Menurut Pasal 3 dalam PP tersebut, pengamanan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya dilakukan baik di dalam maupun luar negeri. Keluarga presiden dan wakil presiden meliputi istri/suami, anak, dan menantu.
Namun, terdapat perbedaan dalam jenis pengamanan yang diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, istri/suami mereka, dibandingkan dengan anak dan menantu presiden.