Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Ini 3 Opsi Yang Menjadi Penentu Nasib Tenaga Honorer

Kamis 20-07-2023,05:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Pembengkakan juga disebabkan oleh kesengajaan membiarkan posisi-posisi di birokrasi pemerintahan daerah yang ditinggalkan oleh ASN yang sudah pensiun, sehingga dilakukan perekrutan pegawai honorer dalam jumlah yang lebih besar. 

 

Anas mengungkapkan bahwa saat ini fenomena "titipan" dalam rekrutmen tenaga honorer di pemerintahan tidak dapat terjadi lagi, karena perekrutan tenaga honorer menggunakan ujian berbasis komputer (CAT) yang lebih transparan.

 

Pemerintah berkomitmen untuk menemukan solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan nasib tenaga honorer. Dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang disiapkan, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi tenaga honorer di Indonesia.

BACA JUGA:Bukan Langsung, Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Wajib Mengikuti Tes, Begini Teknisnya!

Kategori :