Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Ini 3 Opsi Yang Menjadi Penentu Nasib Tenaga Honorer

Kamis 20-07-2023,05:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Opsi skema PNS paruh waktu:

Meskipun belum dijelaskan secara rinci, terdapat indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS paruh waktu untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu pada UU ASN, seperti tenaga penyapu jalan atau cleaning service. 

BACA JUGA:Kebijakan Pemerintah VS Penghapusan Tenaga Honorer

Skema ini dapat menghindari dampak penghapusan status tenaga honorer yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Namun, skema PNS paruh waktu ini masih dalam proses pembahasan.

 

Diangkat menjadi ASN:

Opsi lain yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pengangkatan ASN akan diberikan kepada kategori prioritas, terutama bagi honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun. 

 

Namun, Anas juga mengingatkan tentang kemungkinan adanya oknum yang melakukan kecurangan dengan memundurkan tanggal awal mereka bekerja sebagai tenaga honorer, sehingga mereka tercatat telah bekerja selama 20 tahun dan masuk dalam kategori prioritas.

 

Diangkat menjadi PPPK:

Opsi lainnya adalah memberikan prioritas kepada tenaga honorer kategori THK-II untuk direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 

Tenaga honorer kategori THK-II ini selama ini tidak dibayar dengan dana APBN atau APBD. Anas menyebut bahwa pemerintah memiliki kewajiban terhadap kategori THK-II yang jumlahnya cukup besar, sekitar 200 ribu orang, namun belum terselesaikan.

BACA JUGA:Bukan Hanya Tenaga Honorer, Menjadi Atlet Juga Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes!

Menurut Anas, pembengkakan jumlah tenaga honorer dalam lima tahun terakhir disebabkan oleh adanya sistem "titipan" dalam rekrutmen tenaga honorer di masa lalu. 

Kategori :