"Dalam DIM, pemerintah memang menyatakan bahwa jika ada kebutuhan untuk PPPK penuh waktu, maka dapat memprioritaskan tenaga paruh waktu. Artinya, itu dapat diubah sesuai kebutuhan," ucapnya.
Tak hanya itu, di dalam DIM, DPR telah mengusulkan agar PPPK mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua. Sayangnya, pemerintah menyatakan bahwa aturan yang sudah ada akan tetap digunakan, yang berarti usulan DPR ditolak.
Ada hal lain yang membuat Nur sedikit kecewa. Dalam DIM RUU ASN, DPR setuju untuk mengembalikan revisi kepada pemerintah, sebagai hasilnya, ini sama saja dengan isi Undang-Undang ASN saat ini, yang berarti mengikuti kebijakan yang sama seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Menggali Potensi Bisnis WiFi Berbayar Sebagai Solusi Nirkabel yang Menguntungkan
"Seharusnya tidak sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah, tetapi mempertimbangkan solusi yang adil bagi tenaga honorer," pungkasnya.