Kapolres Kepahiang mengatakan jika OTT ini dilakukan, saat penyerahan fee proyek kepada ASN Dinas PMD Kepahiang dengan TKP kediaman ASN Dinas PMD Kepahiang yang berada di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Siapa Sangka, Gaya Hidup dan Banyak Mengkonsumsi Kopi Ternyata Bisa Memicu Kolestrol Tinggi!
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 2 tersangka, Kapolres mengatakan jika keduanya telah mengakui kalau uang barang bukti Rp360 juta tersebut merupakan fee proyek irigasi dari BWS VIII Sumatera yang dikerjakan desa di Kabupaten Kepahiang.
"Uang barang bukti itu, adalah fee proyek yang diminta kepada para Kades yang sudah mendapatkan proyek irigasi tersebut," jelasnya.
Kemudian saat dilakukan OTT di rumah ASN Kepahiang ini, Kapolres mengakui jika 6 Kades yang sempat diduga terlibat dalam kasus ini, ditemukan sedang menghitung uang tunai ratusan juta yang saat ini, sudah diamankan sebagai barang bukti.
Namun terkait status 6 Kades ini, untuk sementara belum ada yang ditetapkan tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA:Bukan Hanya Mobil Mewah, Uang Barang Bukti OTT ASN PMD Kepahiang Mencapai Ratusan Juta!
"Untuk 6 Kades yang sempat kami amankan ini, statusnya sebagai saksi. Sebab mereka ini sebagai pendamping kelompok masyarakat yang dimintai oleh para tersangka," pungkasnya.