Korlantas Polri Ungkap Ujian Sim Angka 8 dan Zig-zag Terlalu Sempit
RK ONLINE - Baru - baru ini ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sorotan karena kabarnya polisi menambahkan persyaratan sertifikat mengemudi sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan SIM.
Tidak lama setelah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM C (untuk pengendara sepeda motor).
Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi ujian SIM C jika memang diperlukan.
BACA JUGA:Penetapan NIP PPPK 2022 100 Persen, Tenaga Honorer Dalam Wilayah Kanreg BKN Ini Resmi Menjadi ASN!
"Nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag, apakah masih relevan digunakan," ujar Yusri.
"I mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive, jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi, sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak," kata dia.
Yusri menyatakan bahwa ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.
"Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini. Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan," ucap Yusri.