4 DPO Pencuri Jahe, Simak Pesan dan Peringatan Kanit Pidum Polres Kepahiang Ini!
RK ONLINE - Hingga Rabu 21 Juni 2023, Polres Kepahiang Polda Bengkulu masih mendalami kasus pencurian jahe 400 Kg milik Eko, warga Desa Bukit Menyan, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Masyarakat Kepahiang, Simak Pemberitahuan PLN Kepahiang Berikut Ini!
Teranyar diketahui jika informasi penyidik Satreskrim Polres Kepahiang mengatakan, pelaku dalam kasus pencurian jahe ini ternyata bukan hanya melibatkan 2 orang pelaku yang baru-baru ini menyerahkan diri ke Polres Kepahiang.
Sebab berdasarkan hasil pengembangan yang mereka lakukan, kasus pencurian jahe TKP Bukit Menyan ini juga melibatkan 4 pelaku lainnya yang sampai saat ini, masih dalam pengejaran dan secara resmi sudah menyandang status sebagai DPO.
BACA JUGA:Jadi Korban Pecah Kaca, Toke Kopi Kepahiang Merugi Rp 200 Juta!
Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, SH mengatakan, selain 2 terduga pelaku yang menyerahkan diri ke Polres Kepahiang, terdapat 4 orang lainnya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
"Iya ada keterlibatan orang lain, kemungkinan 4 orang yang saat ini identitasnya sudah kami kantongi," terang Fredo.
Teruntuk 4 DPO kasus pencurian jahe TKP Bukit Menyan ini, Fredo mengatakan jika pihaknya hanya tinggal menunggu waktu saja untuk melakukan penangkapan. Namun sebelum penangkapan ini mereka lakukan, Fredo berpesan kepada 4 DPO ini untuk bertindak kooperatif dan menyerahkan diri ke Polres Kepahiang seperti yang sudah dilakukan 2 pelaku lainnya.
BACA JUGA:Kesempatan Emas, Dirjen GTK Bocorkan Sistem Seleksi Guru PPPK 2023!
"Kami akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas. Apa bila yang bersangkutan mau secara kooperatif menyerahkan diri, kami persilakan sebelum proses penangkapan secara paksa kami lakukan," tegas Fredo.