Cek Sekarang, Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Lengkap Dengan Penjelasannya!

Rabu 21-06-2023,15:53 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.

- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

 

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

 

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

BACA JUGA:Selain Provinsi Bengkulu, Berikut Ini Daftar Provinsi yang Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

"Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 3 diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, dengan batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan," tulis Pasal 9 ayat 3a dalam peraturan tersebut.

 

Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

 

Sementara itu, persyaratan pembuatan SIM lainnya masih sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti dan lulus ujian teori dan ujian praktik.

Persyaratan ini berlaku untuk pembuatan SIM baru, termasuk SIM A, BI, BII, BIII, C, CI, CII, D dan DI. Sebagai informasi tambahan Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Februari 2023.

Kategori :