Cek Sekarang, Ini Aturan Baru Pembuatan SIM Lengkap Dengan Penjelasannya!
RK ONLINE - Polisi Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya peraturan pembuatan SIM A berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Sebelumnya melalui aturan dan ketentuan tersebut, pembuatan SIM A untuk pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih, hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.
Namun sesuai aturan terbaru, setiap pemohon SIM A baru harus melengkapi persyaratan administrasi yang dilegkapi dengan sertifikat sekolah mengemudi.
BACA JUGA:Harganya Lebih Setengah Miliar, Tak Disangka Pajak Pajak Kendaraan Listrik Ternyata Hanya Segini!
"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum, pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, dengan batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan," ujar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
SIM A berlaku bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan berat maksimum 3.500 kilogram, baik mobil penumpang perseorangan maupun mobil barang perseorangan.
Dalam Pasal 9 peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 8 Februari 2023, diatur persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, antara lain:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
BACA JUGA:Kesempatan Emas, Dirjen GTK Bocorkan Sistem Seleksi Guru PPPK 2023!
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.