Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mendikbudristek Nadiem Makarim Beberkan 2 Syarat Penting dan Opsi Begini!

Selasa 20-06-2023,16:45 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Mendikbudristek Nadiem Makarim Beberkan 2 Syarat Penting dan Opsi Begini!

RK ONLINE - Wacana penghapusan kontrak Guru PPPK yang dicetuskan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani baru-baru, menjadi angin segar bagi kalangan Guru PPPK. 

Bukan hanya Guru PPPK, wacana penghapusan kontrak guru PPPK ini juga dapat terjadi juga terhadap kontrak PPPK lainnya seperti PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis. 

 

Dirjen GTK Nunuk Suryani mengungkapkan kalau sebaiknya, kontrak Guru PPPK dihapuskan. Menurutnya, adanya perbedaan masa kontrak PPPK untuk jabatan guru, dapat menimbulkan rasa cemburu di antara para Guru PPPK.

BACA JUGA:Ini Alasan Dirjen GTK Nunuk Suryani Cetuskan Penghapusan Kontrak Guru PPPK!

Selain itu guru-guru yang berstatus PPPK juga merasa khawatir terkait masa depan mereka, terutama terkait kelanjutan masa kontrak atau perpanjangan kontrak mereka, apakah akan diperpanjang atau diberhentikan.

 

"Masa kontrak PPPK sebaiknya dihilangkan. Dengan demikian guru honorer yang sudah menjadi Guru PPPK akan memiliki masa kerja yang berlanjut secara otomatis sampai mereka pensiun," ujar Nunuk.

 

Sebelumnya statmen ini disampaikan Nunuk Suryani, saat menghadiri rapat bersama DPR RI beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Nunuk meminta agar Pasal 37 PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dapat direvisi.

 

Di sisi lainnya Mendikbudristek, Nadiem Makarim menawarkan opsi dan solusi bagi para Guru PPPK berupa Marketplace Guru atau yang baru-baru ini berganti nama menjadi Ruang Talenta Guru. Namun agar dapat bergabung dalam Marketplace Guru atau Ruang Talenta Guru ini, setiap guru harus memenuhi syarat dan ketentuan.

BACA JUGA:BKH PGRI Dukung Penghapusan Kontrak Guru PPPK, Eko: Kurang Dihargai!

Nadiem Makarim mengatakan jika guru honorer atau Guru PPPK yang telah tergabung dalam Marketplace Guru, memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah mencapai batas usia pensiun.

Kategori :