Untuk diketahui juga kalau dari total 30 persen kuota PPPK Tenaga Kesehatan yang ditetapkan KemenPANRB ini, dibagi menjadi 2 penempatan. Yakni kuota PPPK Tenaga Kesehatan pusat dan kuota PPPK Tenaga Kesehatan dengan penempatan daerah.
Berikut Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023:
- PPPK tenaga kesehatan untuk penempatan di pusat: 12.719
- PPPK tenaga kesehatan usulan pemerintah daerah total: 327.542
Adapun rincian dari total kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2023 ini sendiri terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, asisten farmasi, ahli gizi, analis laboratorium, fisioterapi dan lain-lainnya.
Kemudian untuk fasilitas kesehatan yang akan diisi oleh PPPK Tenaga Kesehatan ini meliputi rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan, rumah sakit provinsi, rumah sakit daerah, puskesmas hingga laboratorium kesehatan daerah.
BACA JUGA:Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Dirjen GTK Kemendikbudristek Bilang Begini!
Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 ini terbuka untuk calon peserta dengan latar belakang pendidikan Diploma III hingga sarjana S1 dan seterusnya.