Dirjen GTK Nunuk Suryani menerangkan kalau selama ini semua keputusan terkait kontrak kerja PPPK ini sepenuhnya adalah wewenang pemerintah daerah. Namun sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku saat ini, kontrak PPPK ditetapkan paling minimal 1 tahun kerja.
"Pemerintah daerah yang memiliki kebijangan terkait kontrak PPPK ini. Jadi mau 1 tahun atau 2 tahun bahkan 5 tahun, itu tergantung pemerintah daerah," terang Nunuk Suryani.
BACA JUGA:Guru PPPK Tidak Wajib Perpanjangan Kontrak, Dijen GTK Kemendikbudristek Jelaskan Begini!
Sebab jika berdasarkan ketentuan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, pengangkatan PPPK dilakukan dengan tenggat waktu tertentu.