BKD Kepahiang Genjot Pajak Daerah, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di MPP
BKD Kepahiang Genjot Pajak Daerah, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di MPP--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah berupaya untuk menggenjot pajak daerah pada tahun 2026. Antara lain dengan memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang saat ini tidak mesti harus ke Kantor Samsat yang beralamat di Desa Tebat Monok, mulai saat ini layanan pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pasar Kepahiang.
BACA JUGA:Ngantuk Pengendara Fortuner Hantam Calya, Pedagang Ikan Nyaris Kena Tabrak!
BACA JUGA:Biaya Haji Tahun 2026 Turun Rp2 Juta, BPIH Kepahiang Jadi Rp52,1 Juta
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM mengatakan layanan pembayaran pajak kendaraan di MPP resmi dibuka pada 14 April 2026 kemarin.
"Tapi, khusus layanan pembayaran pajak kendaraan ini hanya dibuka dua kali saja dalam seminggu, yaitu setiap Selasa dan Kamis," kata Jono.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Deposit Meningkat, Sedang Tren Aplikasi MaGer Catat Rating 4,1
BACA JUGA:Panduan Panen Cuan, Begini Budidaya Ikan Nila Cepat Besar di Kolam Terpal Ukuran 1 x 1 Meter
Dijelaskan Jono, mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan perpajakan kendaraan bermotor, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membuka layanan tersebut setiap harinya.
"Penyesuaian ini akan kita sesuaikan dengan jumlah tingkat kunjungan dan kebutuhan masyarakat, apabila ada peningkatan, maka tidak menutup kemungkinan layanan ini akan dibuka setiap hari di MPP," kata Jono.
BACA JUGA:Terlihat Cantik dan Tidak Berantakan, Ini Tips Menata Kebun Pot di Halaman Sempit
BACA JUGA:Tips Meningkatkan Skill untuk Mendapatkan Pekerjaan Impian, Kunci Sukses di Dunia Kerja Modern
Untuk diketahui, upaya pemerintah untuk meningkatkan pajak kendaraan daerah dilakukan dengan optimalisasi pungutan, bukan sekadar menaikkan tarif. Strateginya meliputi penerapan opsen pajak 66%, intensifikasi melalui penagihan aktif, jemput bola, digitalisasi layanan, dan penghapusan denda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumber:




