Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Dirjen GTK Kemendikbudristek Bilang Begini!
RK ONLINE - Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek berencana untuk menghapus Kontrak Guru PPPK. Wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, disampaikan langsung oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
BACA JUGA:Ini Info Terbaru BKN Tentang Penetapan NIP Guru PPPK 2022, Totalnya 23.701 ACC!
Nunuk Suryani menyampaikan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini, ketika menghadiri rapat bersama Komisi X DPR RI, baru-baru ini.
Dirjen GTK Kemendikbudristek ini mengatakan kalau sesuai dengan pasal 37 PP nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK disebutkan kalau masa kerja PPPK paling singkat itu 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Perpanjangan Kontrak PPPK ini sendiri menurut Nunuk Suryani dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja PPPK.
Sehingga perpanjangan kontrak PPPK, dilakukan berdasarkan beberapa faktor yang sudah ditetapkan. Yakni pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK.
Namun lanjut Dirjen GTK Kemendikbudristek, PP ini juga mengatur kalau perpanjangan kontrak PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu, ditenggat paling lama 5 tahun anggaran.
Maka dari itu di hadapan Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur tntang Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK tersebut. Hal ini disampaikan Nunuk Suryani dengan harapan Kontrak Guru PPPK dapat dihapuskan dan Guru PPPK tidak lagi memikirkan persoalan perpanjangan kontrak.
BACA JUGA:Sudah ACC 23.701 , Berikut Daftar Update Penetapan NIP Guru PPPK 2022!
"Mengenai revisi PP 49 tahun 2018 ini, sudah kami sampaikan kepada bu Agustina. Hal ini bertujuan agar nantinya Guru PPPK tidak wajib perpanjangan kontrak kerja lagi (Dihapuskan). Dengan demikian kita tidak perlu lagi melihat perpanjangan kontrak atau tidak dan bisa lebih fokus terhadap tugas saja," bebernya.