Ribuan Peserta Lulus Seleksi PPPK 2022 Menyesal, Ternyata Ini Penyebabnya!

Kamis 15-06-2023,14:03 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

BKN menganggap sikap peserta seperti ini sebagai upaya menghentikan kesempatan bagi orang lain yang benar-benar ingin berkontribusi kepada negara.

 

"Seringkali orang-orang dikirim ke daerah terpencil yang posisinya tidak jelas. Namun, sayangnya, mereka yang telah diberi kesempatan memilih untuk menyelamatkan diri," tambah Iswinarto.

 

Menghadapi kejadian ini, Suharmen, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, dengan tegas menyatakan bahwa peserta PPPK 2022 yang memilih untuk memperbaiki diri akan dicatat oleh pemerintah.

 

Catatan ini berkaitan dengan peserta PPPK 2022 yang telah lulus dan mendapatkan penetapan NIP PPPK, tetapi kemudian memilih untuk mundur. Tindakan ini akan mengakibatkan pemblokiran Nomor Induk Kepegawaian (NIK) mereka.

BACA JUGA:Pengumuman Terbaru NIP PPPK Tahun 2022, Berikut Ini Daftar Penetapan NIP PPPK Khusus Kanreg 2 BKN Surabaya

"Jika NIK telah diblokir, maka mereka tidak akan dapat mengikuti ujian CPNS 2023 dan PPPK," tegasnya.

 

Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) juga sedang mengupayakan pemberian sanksi kepada peserta PPPK 2022 yang telah menerima NIP, tetapi memilih untuk mengungkapkan masalah pembayaran.

 

Terkait dengan rekan mereka, peserta PPPK 2022 harus membayar sejumlah ganti rugi untuk semua biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah selama pelaksanaan tes yang telah mereka ikuti.

 

"Pemberian sanksi ganti rugi ini tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga PPPK, karena prinsipnya sama, yaitu menghentikan peluang bagi orang lain yang benar-benar ingin berkontribusi kepada negara," tutup Deputi Suharmen.

BACA JUGA:Termasuk Kepahiang, Ini Informasi Terbaru Pengumuman NIP PPPK 2022 Kanreg 7 BKN

Kategori :