- Pertama, pembatalan penempatan P1 PPPK 2022 adalah proses sanggah seleksi, yang berarti penempatan dibatalkan tanpa mempengaruhi status kelulusan mereka.
- Kedua, para pelamar P1 tetap masuk dalam kategori P1 dan berhak mengikuti seleksi tahun 2023.
- Ketiga, mereka akan secara otomatis terdaftar dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.
- Keempat, pelamar tidak akan dipindahkan dari sekolah tempat mereka bekerja saat ini jika sebelumnya sudah lulus dan belum mendapatkan penempatan pada seleksi tahun 2022.
Dirjen GTK, Nunuk menyatakan bahwa 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan tidak perlu khawatir, karena mereka hanya perlu menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing pada tahun 2023.
Dirjen GTK Kemendikbudristek juga mendorong pemerintah daerah untuk memiliki komitmen tinggi dan berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan masalah ini.
Ada dua sistem penyelesaian yang dirumuskan untuk mengatasi nasib P1 PPPK guru tanpa formasi. Sistem pertama adalah melalui perangkingan berdasarkan nilai yang telah diperoleh oleh peserta.
KemenPANRB akan menggunakan perangkingan nilai sebagai acuan untuk menempatkan P1 yang masih belum mendapatkan formasi. Jika terdapat usulan formasi yang tersedia, P1 tersebut dapat ditempatkan sesuai dengan usulan tersebut.
Sistem kedua adalah menggunakan sistem penempatan di seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan prinsip bahwa ASN bersedia ditempatkan di mana saja yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Termasuk Kepahiang, Ini Informasi Terbaru Pengumuman NIP PPPK 2022 Kanreg 7 BKN