Pelajar Kepahiang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Senin 12-06-2023,19:06 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

RK ONLINE - AJ, warga Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diamankan Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Minggu 4 Juni 2023 lalu. 

 

Pria yang masih berstatus sebagai pelajar aktif ini, ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Kepahiang.

Mirisnya, pelajar Kepahiang ini ternyata ditangkap polisi karena terjerat kasus pil Samcodin.

 

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelajar Kepahiang ini polisi juga menemukan dan mengamankan sebanyak 3.660 butir Pil Samcodin siap edar.

 

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasatres Narkoba, AKP. T.R. Tambunan, S.Th, M.Th menerangkan kalau saat ini, AJ bersama dengan ribuan Pil Samcodin siap edar ini telah diamankan di Polres Kepahiang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 

"AJ kita amankan saat berada di kontrakannya di wilayah Kecamatan Kepahiang. Dari tangan AJ kita menemukan total 366 keping Pil Samcodin dan jumlah butirnya sebanyak 3.660 butir," ujar Kasat Narkoba, Senin 12 Juni 2023.

BACA JUGA:Warga Kabawetan Jadi Korban Curanmor, Begini Kejadiannya!

 

Dijelaskan Kasat, penangkapan ini bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Pil Samcodin di wilayah Kecamatan Kepahiang. 

 

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya, mereka berhasil mengamankan AJ di kontrakannya wilayah Kecamatan Kepahiang, termasuk ribuan Pil Samcodin siap edar tersebut. 

Kategori :