RK ONLINE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mengakumulasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021-2022 sebesar Rp 680 juta.
Dengan demikian upaya penagihan tahap I dilakukan dengan cara menyurati masing-masing desa dan kelurahan, melalui tingkat kecamatan.
Demikian disampaikan Kepala BKD Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap, ia menjelaskan bahwa piutang PBB-P2 masing-masing wajib pajak juga sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (PBB-P2).
BACA JUGA:Bisa Disanksi, Sebelum Merokok Masyarakat Kepahiang Wajib Perhatikan Sekeliling Siapa Tau Ada Ini!
"Penagihan piutang PBB-P2 tahap I ini dilakukan dengan cara menyurati yang suratnya ditandatangani kepala badan, sudah distribusikan melalui masing-masing kecamatan. Harapannya penagihan tunggakan piutang PBB ini dapat terrealisasi," jelas Amarullah.
Nantinya, dijelaskan Amarullah, pihaknya akan melihat progres penagihan piutang PBB-P2 tersebut. Jika tidak ada peningkatan, BKD Kepahiang akan meminta bantuan Kejaksaan Negeri untuk menagih piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Tunggu penagihan piutang tahap I, jika nanti tidak ada progres yang signifikan, maka kami akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepahiang," jelas Amarullah.