Bisa Disanksi, Sebelum Merokok Masyarakat Kepahiang Wajib Perhatikan Sekeliling Siapa Tau Ada Ini!

Kamis 08-06-2023,19:30 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Hendika

Untuk diketahui kalau KTR adalah ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Perda. Dengan demikian, jika sudah ditetapkan melalui Perda, sudah menjadi kewajiban seluruh masyarakat untuk mematuhinya saat berada di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Ada Yang Tau, Saat Ini Seluruh Masyarakat Kepahiang 'Dilarang Merokok'!

Dengan demikian sudah barang tentu jika terbukti melanggar ketentuan ini, masyarakat yang terbukti melanggar tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kategori :