KABAR GEMBIRA, Mulai Hari Ini Gaji Ke-13 PNS Dicairkan, Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkannya?

Selasa 06-06-2023,10:48 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc

 

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!

- Menteri dan Pejabat setingkat Menteri

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

 

- Gubernur dan Wakil Gubernur

- Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota

- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Namun, tidak semua ASN memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak berhak menerima tambahan pendapatan tersebut. 

BACA JUGA:Akhirnya Gaji Ke-13 Cair, Cek Sekarang Jadwal Lengkapnya!

Kategori :