- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:PNS Sabar Ya, Gaji Ke-13 Tahun 2023 Ternyata Tidak Dibayarkan Penuh, Ini Penjelasanya!
- Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Namun, tidak semua ASN memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak berhak menerima tambahan pendapatan tersebut.
BACA JUGA:Akhirnya Gaji Ke-13 Cair, Cek Sekarang Jadwal Lengkapnya!