وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan membebankan seseorang melampaui kemampuannya." (QS. Al-An'am: 152)
BACA JUGA:Penasaran Libur Idul Adha, Simak Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
3. Daging Kurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang "Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan", disunnahkan untuk segera mendistribusikan daging hewan kurban setelah disembelih. Usahakan proses pembagian diselesaikan hingga hari tasyrik pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Tujuannya adalah agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terwujud, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban, serta memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan di daerah sekitar.
4. Pembagian Daging Kurban Tidak Menyusahkan
Panitia dapat melakukan pendataan warga dengan kategori mustahik lebih awal untuk memudahkan. Caranya adalah dengan mengunjungi warga yang masuk dalam kategori mustahik.
Dengan demikian, saat daging kurban sudah siap, panitia dapat langsung mengunjungi rumah-rumah yang menjadi target penerima.
Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban.