Tidak Sembarangan, Ini Kategori Orang Yang Layak dan Berhak Menerima Daging Hewan Kurban
RK ONLINE - Pada bulan Dzulhijah nanti, umat Muslim akan merayakan Idul Adha yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (1 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.
Setelah hewan kurban disembelih, daging kurban kemudian dibagikan. Namun sebelum membagikannya kepada masyarakat sebaiknya mengetahui Siapa saja yang berhak menerima daging kurban tersebut.
BACA JUGA:Penghapus Dosa dan Dicintai Allah, Berikut Ini 10 Manfaat Berkurban Saat Hari Raya Idul Adha 1444 H
Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, pembagian daging kurban umumnya dibagi menjadi tiga kategori. Bagi yang melakukan kurban sendiri, mereka diperbolehkan mendapatkan tidak lebih dari 1/3 bagian.
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan orang yang berkurban, Mereka berhak mendapatkan sepertiga dari daging kurban. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda, "Jika salah satu dari kalian berkurban, maka makanlah sebagian darinya."
Namun, shohibul qurban tidak diperbolehkan menjual hewan kurban, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban dapat dibagikan kepada tetangga sekitar, teman, dan kerabat, meskipun mereka memiliki kecukupan. Jumlah daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.