RK ONLINE - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang panjang, akhirnya, SN (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu. SN merupakan, sopir Mobil Dinas (Mobnas) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang sebelumnya mengalami tabrakan maut di jalan lintas Kepahiang - Curup tepatnya di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang, Minggu (28/5) sekira pukul 14.00 WIB lalu.
Kecelakaan maut antara sepeda motor Honda Beat warna hitam BD 3292 WD Vs Mobil Dinas (Mobnas) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, dan menewaskan Minten warga Sidodadi Kecamatan Kepahiang (pengendara motor, red) di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang akibat dari kelalaian pengendara Mobnas.
Karena diduga pengendara Mobnas mengambil jalur pengendara sepeda motor sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu. Bole Susanja, S.Sos mengatakan, sekarang SN yang merupakan sopir Mobnas KPPN Mukomuko sudah ditetapkan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, SN erbukti lalai dalam mengemudikan Mobnas dengan 2 penumpangnya tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SN sendiri serta 2 penumpangnya (salah satu penumpang Kepala KPPN Mukomuko, red). SN terbukti lalai ketika mengendarai Mobnas dengan kecepatan tinggi sehingga mobil oleng dan keluar jalur hingga akhirnya bertabrakan dengan sepeda motor dan korbannya meninggal dunia," kata Kasat.
BACA JUGA:NGERI! Begal Bersenjata Api Beraksi di Kepahiang, Kasat Reskrim: Pelaku Masih Berkeliaran
Disampaikan Kasat, SN mengakui dalam keadaan lelah saat mengemudi. Sebelumnya Mobnas yang ditumpangi Kepala KPPN Mukomuko tersebut akan melaju ke arah Bengkulu, lantaran baru saja mengikuti Family Ghatering di Kabupaten Rejang Lebong.
"Sekarang SN masih diamankan di unit Gakkum Satlantas polres Kepahiang, sedangkan untuk dua penumpang lainnya sudah diperbolehkan untuk pulang pascadilakukan pemeriksaan. Karena 2 penumpang hanya diperiksa sebagai saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan tersebut," demikian Kasat.
Sebelumnya diberikatakan, kecelakaan lalulintas terjadi di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Minggu (28/5) sekira pukul 14.00 WIB.
Lakalantas kali ini melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Rush, yang diketahui merupakan Mobil Dinas (Mobnas) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko.
Akibat kecelakaan ini pengendara Honda Beat yang belakangan diketahui berprofesi sebagai biduan tewas di tempat. Sementara pengendara Mobnas sehat jasmani maupun rohani. Kedua kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah.
Ditenggarai mobil dan sepeda motor sama - sama melaju dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan terjadi di jalan lurus beraspal sedikit menurun. Kerugian materil berdasarkan data kepolisian diperkira mencapai Rp 30 juta.