Barang Bukti 29 Perkara Dibakar Kejari Kepahiang, Ini Rinciannya!
RK ONLINE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang sudah berstatus incrah atau berkekuatan hukum tetap, Rabu 31 Mei 2023.
Kajari Kabupaten Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH mengatakan jika barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan barang bukti yang bersumber dari 29 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang dengan cara dibakar.
"Iya benar tadi kita laksanakan pemusnahan BB tindak pidana umum, ada sebanyak 29 perkara," ujar Eka.
Adapun beberapa barang bukti yang dibakar ini terdiri dari barang bukti tindak pidana narkotika dengan rincian 16 perkara yang meliputi perkara sabu seberat 4,4 Kg, perkara ganja seberat 7,9 Kg. Kemudian tindak pidana Oharda sebanyak 4 perkara, tindak pidana Kamnegtibum dan sisanya merupakan tindak pidana umum lainnya.
Eka Mauluddhina menambahkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan harapan kedepannya, tidak ada atau meminimalisir tindak pidana umum serta aksi kriminal lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang.
"Semoga tindak pidana atau aksi kejahatan di Kabupaten Kepahiang dapat diminimalisir bahkan hingga tidak ada lagi," lanjutnya.
Untuk diketahui bahwa barang bukti ini merupakan tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu Januari - Mei 2023. Tidak sendirian, pemusnahan barang bukti ini dolakukan Kejaksaan Negeri Kepahiang bersama dengan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang dan sejumlah pemangku kebijakan lainnya.