Sejumlah Perusahaan di Kepahiang Disidak Pemerintah, Ini Hasilnya
Sidak perusahaan yang dilakukan Disperinaker Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkepahiang.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi dunia usaha di wilayahnya. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.
Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap aktivitas perusahaan, khususnya dalam memastikan bahwa seluruh proses kerja berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak hanya itu, Disperinaker juga menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan hak-hak para pekerja atau buruh.
Kepala Disperinaker Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST, menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini menyasar sejumlah perusahaan besar yang memiliki jumlah tenaga kerja cukup banyak, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan orang.
BACA JUGA:Kurangi Angka Pengangguran, Saran Disperinaker Kepahiang Ikuti Program Magang ke Jepang
"Perusahaan-perusahaan yang kami datangi ini merupakan perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang. Dengan jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, tentu pengawasan perlu dilakukan secara berkala,” ujar Irwan.
Beberapa perusahaan yang menjadi sasaran sidak di antaranya PT. MAS, PT. SMM, serta sejumlah perusahaan besar lainnya yang bergerak di berbagai sektor industri.
Irwan menegaskan, sidak ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi yang dilakukan Disperinaker terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan regulasi ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Selain itu, kami juga melihat langsung bagaimana perusahaan memenuhi hak-hak para pekerjanya,” tambahnya.
Dari hasil sidak yang telah dilakukan, Disperinaker Kepahiang menyatakan bahwa secara umum tidak ditemukan adanya pelanggaran signifikan. Aktivitas kerja di perusahaan berjalan sesuai prosedur dan dalam kondisi yang aman.
“Secara garis besar, tidak ada aktivitas yang mengangkangi aturan. Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” jelas Irwan.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa hak-hak para pekerja, baik dari segi upah, jaminan, maupun fasilitas kerja, telah dipenuhi oleh pihak perusahaan. Para karyawan juga dibekali dengan atribut keselamatan kerja yang memadai guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja di lapangan.
“Para pekerja sudah dilengkapi dengan atribut keselamatan kerja. Ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan mereka saat bekerja,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tunggu Audit BPK, Dinas Perdagangan Belum Pastikan Pemanfaatan Gerai UMKM
Sumber:




