Motif tersangka dalam melakukan tindak pidana ini adalah mencari sensasi dengan melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur maupun orang dewasa.
"Orang ini (tersangka BM) terobsesi dengan seksualitas, jadi dia ingin mencari sensasi, tetapi secara acak. Ada juga yang diajak untuk melakukan hubungan intim bertiga," tandasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, pakaian korban, anting emas, uang dolar Singapura, dan botol minuman keras.
Tersangka BM dijerat dengan Pasal 81 KUHP Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.