BARU!! Segini Besaran Gaji Ke-13 PNS Tahun 2023

Senin 29-05-2023,21:43 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

 

- Sekretaris: Rp18,34 juta

- Anggota: Rp18,34 juta

BACA JUGA:Peraturan Baru, BKN Resmi Terapkan Batasan Usia Pensiun PNS

- Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

 

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,70 juta

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

 

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

 

Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

Kategori :