Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, PNS Wajib Tau Besaran dan Ketentuan Pemerintah Ini!

Sabtu 27-05-2023,19:20 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Gaji Ke-13 Cair 5 Juni, PNS Wajib Tau Besaran dan Ketentuan Pemerintah Ini!

RK ONLINE - Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan jika tidak ada perubahan lagi, pencairan gaji ke-13 dimulai Senin 5 Juni 2023 mendatang.

 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. Mulai tanggal 5 Juni 2023, Kementerian dan lembaga (K/L) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.

 

"Mulai tanggal 5 (Juni), gaji ke-13 sudah dapat diajukan, mengingat tanggal 1-4 merupakan hari libur," kata Tri.

BACA JUGA:Peraturan Baru, BKN Resmi Terapkan Batasan Usia Pensiun PNS

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

 

Tri menjelaskan bahwa anggaran gaji ke-13 sekitar sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), karena perhitungannya serupa.

 

Berdasarkan anggaran THR tahun 2023, disediakan sekitar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

BACA JUGA:BKN Beberkan Dasar Hukum dan Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Apakah Kamu Termasuk?

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Untuk itu, diperkirakan sekitar Rp 9,8 triliun telah disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 kepada pensiunan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Kategori :