- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (khusus kendaraan buatan sebelum 2022)
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
- Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
- Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
5. Provinsi Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pembayaran PKB dan BBNKB dalam program pemutihan pajak yang berlangsung dari tanggal 3 April 2023 hingga 30 September 2023.
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
- Kendaraan bermotor yang memiliki pajak mati selama 1-2 tahun tetap harus membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen diberikan kepada penunggak pajak yang mengikuti program ini. Besaran pengurangan tersebut disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.