Dengan adanya penghapusan tenaga honorer ini, mereka yang masuk dalam kategori ini dipastikan batal diangkat menjadi PNS atau ASN PPPK.
Diketahui jika kebijakan penghapusan tenaga honorer ini, dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk membentuk tenaga honorer yang bertanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan tugas sebagai seorang pegawai Non ASN.
2. Tenaga honorer yang melanggar disiplin
Selain tenaga honorer yang tidak aktif selama 3 bulan, tenaga honorer yang melanggar disiplin juga dipastikan akan masuk dalam daftar blacklist serta dicoret dari database BKN.
Adapun pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah pelanggaran disiplin yang berakibat dapat merugikan instansi atau lembaga tempat tenaga honorer tersebut bekerja.
BACA JUGA:ASN PNS dan Tenaga Honorer Perhatikan, Menkeu Sri Mulyani Resmi Terbitkan Peraturan Baru!
Untuk mengantisipasi adanya permasalahan dikemudian hari, pemerintah memutuskan tenaga honorer kategori ini dicoret dari database BKN.
3. Tenaga honorer yang lanjut usia atau memasuki usia pensiun
Bukan hanya tidak aktif dan melanggar disiplin, tenaga honorer yang sudah lanjut usia atau mencapai batas usia pensiun juga akan masuk dalam daftar hitam atau blacklist BKN.
Dengan harapan dapat melakukan rekrutmen pegawai yang berusia produktif dan memenuhi syarat, pemerintah juga berencana untuk melakukan penghapusan tenaga honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun.
BACA JUGA:SIMAK Ini Informasi Terbaru Terkait Gaji Tenaga Honorer Tahun Anggaran 2023
Meskipun demikian, penghapusan tenaga honorer yang batal diangkat PNS atau ASN PPPK ini, tentunya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan pemerintah juga harus benar-benar teliti untuk memilah data tenaga honorer yang akan dicoret dari database BKN ini.